Artikel

Gambaran Umum LPMK

01 Mei 2023 01:39:07  Administrator  622 Kali Dibaca 

Gambaran Umum LPMK

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMK berkedudukan di masing-masing Kelurahan. LPMK mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan / Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. LPMK mempunyai beberapa tugas dan fungsi.

Tugas LPMK :

  • Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  • Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  • Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  • Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi LPMK :

  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
  • penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  • penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  • penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
  • pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
  • pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  • pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
  • pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.

 

Pemilihan Ketua LPMK

  1. Pengurus LPMK dipilih melalui musyawarah yang difasilitasi dan disaksikan oleh Lurah.
  2. Peserta Musyawarah terdiri dari unsur Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus PKK, Pengurus Karang Taruna, Pengurus Lembaga Sosial Kemasyarakatan lainnya dan Tokoh Masyarakat yang memenuhi keterwakilan masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
  3. Untuk dapat menjadi pengurus LPMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • berdomisili di wilayah setempat.
    • berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
    • berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah kawin;
    • berkelakuan baik, jujur dan adil;
    • sehat jasmani dan rokhani;
    • tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • tidak merangkap sebagai pengurus dalam lembaga kemasyarakatan sesuai Peraturan Daerah ini.

DAFTAR NAMA PENGURUS LPMK

MASA JABATAN 2023 s/d 2026

KEL. SIDOKUMPUL  KEC. GRESIK, KAB. GRESIK

Surat Keputusan Lurah Sidokumpul Nomor : 05 tanggal 9 Februari 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sidokumpul

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

No. Telp

1

PEMBINA

LURAH

 

2

KETUA

H. ALI ASNUN

 

3

SEKRETARIS

SUHIRMAN

 

4

BENDAHARA

AMRI YAHYA

 

5

SIE LINGKUNGAN

IMAM WAHYU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image