Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Semarak HUT RI ke-81, Warga RW 8 Sidokumpul Gelar Jalan Sehat, Fashion Show, dan Bazar UMKM
KELURAHAN SIDOKUMPUL BERSAMA WARGA SEPAKATI PENGHENTIAN PEMASANGAN PIPA BESAR DAN REKONDISI BEKAS GALIAN
KELURAHAN SIDOKUMPUL LAKUKAN PENINJAUAN PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA PGN
Mengukir Keberkahan Muharram, UPZ dan Al Ummahat Sidokumpul Santuni Anak Yatim dan Dhuafa.
Rapat Koordinasi Pelaporan Keuangan Donatur UPZ dan Rencana Kegiatan PHBI Tahun 2026
RAT Tahun Buku 2025, Kopwan Indah Sari Wujudkan Tata Kelola Koperasi yang Transparan
Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK
Menapak Jejak Leluhur, Membangun Cungkup Mbah Ndoro Payung
Generasi Muda Akrab Damar Kurung Gali Konsep Edukasi Budaya untuk Anak
Sejarah dan Pengurus PKK
Tarian Damar Kurung Sambut Kedatangan dr. Shinta Asluchul Alif di Acara SENYUM KREASI
Rapat Koordinasi Rencana Pengerjaan Instalasi Pipa PGN
Mediasi Warga Berahir Damai Dengan Musyawarah
Lestarikan Budaya Lokal, Tapos Melati Bedanten Belajar Seni Damar Kurung di Sidokumpul
Dorong Ekonomi Warga, Produk Lokal Sidokumpul Tampil di CFD
Kreatif dan Mandiri, Lapak UMKM PKK Sidokumpul Tumbuhkan Ekonomi Lokal
Menghidupkan Warisan Leluhur melalui Syukuran Pesarean Mbah Wedara Pajoeng
Majelis Taklim Al Ummahat Gelar Do'a Bersama
Ziarah Napak Tilas Warnai Peringatan Hari Santri Nasional NU Ranting Sidokumpul
Rakoord Kader Posyandu Sidokumpul, Wujudkan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Berkualitas

